K3LH di lingkungan teknik jaringan komputer dan telekomunikasi

1.pengertian/devinisi K3LH. Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi . 2.UU tentang K3LH. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 3.Penerapan K3LH di bidang TJKT Bagaimana jika contoh nya di SMK Jurusan TKJ ? Menggunakan Gelang Antistatik ketika melakukan perakitan komputer. Menggunakan alas kaki ketika berhubungan dengan listrik dalam kegiatan perakitan komputer. Menggunakan safety belt ketika melakukan instalasi Jaringan. 4.Syarat dan ketentuan laboratorium Memiliki Alat Keselamatan yang Len...