HAK (hak kekaaan intelektual)
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Merek dan Logo Logo adalah elemen visual yang membantu identifikasi, sedangkan merek mencakup seluruh pengalaman dan persepsi yang dimiliki konsumen terhadap bisnis Sobat LinkUMKM . Dengan memahami dan memanfaatkan perbedaan ini, Sobat LinkUMKM dapat menciptakan identitas yang kuat dan efektif yang dapat membedakan mereka di pasar Haki Hak kekayaan intelektual (HKI)...