HAK (hak kekaaan intelektual)

 Merek

adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang

Logo  

merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.

Merek dan Logo

Logo adalah elemen visual yang membantu identifikasi, sedangkan merek mencakup seluruh pengalaman dan persepsi yang dimiliki konsumen terhadap bisnis Sobat LinkUMKM. Dengan memahami dan memanfaatkan perbedaan ini, Sobat LinkUMKM dapat menciptakan identitas yang kuat dan efektif yang dapat membedakan mereka di pasar 

Haki 

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB 

Tujuan haki

Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

Cara prosedur mengajukan haki

  1. Pengusul mengajukan permohonan surat pengantar dari dekan untuk pengajuan HKI ke DISTP UI.
  2. Unit Riset dan Pengmas (URPM) menerima dan menyiapkan draft surat pengantar untuk ditandatangan oleh Dekan.
  3. Dekan menandatangani surat pengantar ke DISTP.

 


 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIMBAH (K3LH)

Laporan hasil praktikum topologi jaringan

Instalasi Kabel Jaringan